Tingkat kecelakaan lalulintas di jalan raya, terlebih di
jalan tol selama beberapa tahun terakhir ini sangat tinggi. Hal itu turut
disebabkan pula oleh pertambahan kendaraan yang begitu pesat selama ini.
Akibatnya, setiap hari ada saja yang menjadi korban kecelakaan.
Tingginya kepadatan arus lalulintas menjadikan ancaman
terhadapa keselamatan pengendara semakin besar. Apalagi, dengan kemacetan yang
terjadi hampir disetiap ruas jalan sudah tidak mengenal waktu. Hal itu
menimbulkan kelelahan sehingga berakibat menurunnya kewaspadaan pengemudi dalam
menjalankan kendaraannya.
Kewaspadaan pengemudi sangat penting, bahkan dalam kondisi
arus lalulintas sangat padat harus lebih ditingkatkan. Sementara kebugaran
pengemudi menurun drastic akibat kemacetan yang cukup lama. Akibatnya, sangat
banyak kasus kecelakaan terutama di jalan tol karena factor kelelahan dari
pengemudi.
Salah satu buktinya di jalan tol. Karena kelelahan dan
mengantuk, pengemudi akhirnya mengalami kecelakaan. Begitupun karena tidak
sabar dengan kondisi lalulintas di jalan tol yang sangat padat, pengemudi
mengabaikan peraturan lalulintas.
Seperti yang selama ini menjadi pemandangan sehari-hari di
jalan tol, kendaraan berzig-zag merupakan hal biasa. Dalam berlalulintas di
jalan bebas hambatan dengan kecepatan tinggi tersebut, melewati kendaraan lain
tidak selalu melalui lajur kanan, tetapi mengambil jalur kekiri karena hampir
semua lajur sangat padat.
Dengen kondisi tersebut, pengemudi di jalan tol banyak yang
tidak lagi mengikuti peraturan. Dengan alasan perjalanannya ingin cepat sampai
tujuan, mereka menempatkan kendaraannya ke setiap celah yang kosong. Kendati
sikap tersebut tidak dibenarkan dan termasuk pelanggaran.
Padahal, berlalu lintas di jalan tol, tingkat keamanan
seharusnya sangat tinggi. Selain bebas hambatan dan pergerakan kendaraan
bermotornya searah, menyusuri jalan tol tidak akan terlibat konflik di
persimpangan, sehingga keamanannya lebih baik di bandingkan di jalan raya
lainnya.
Namun, kenyataannya melaju di jalan tol malah menjadi sangat
rawan kecelakaan. Hal ini beralasan karena pengemudi dalam penempatan
kendaraannya tidak disesuaiakn dengan kecepatan. Yaitu memacu kendaraan
bermotor dengan kecepatan rendah tidak pada lajur paling kiri melainkan dilajur
sebelah kanan.
Seharusnya lajur disebelah kanan hanya diperuntukan bagi
kendaraan yang melaju dengan kecepatan lebih tinggi. Kemudian lajur paling
kanan untuk jalan tol yang memiliki lebih dari dua lajur, hanya untuk kendaraan
bermotor akan melewati saja. Dengan demikian, dalam berlalu lintas dijalan tol,
penempatan kendaraan harus disesuaikan dengan kecepatan.
(OTORULE/PR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar